Pemerintah Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka validasi, finalisasi, dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 13 Februari 2026, bertempat di Kantor Desa Negeri Jemanten.
Musdesus ini merupakan tahapan penting dalam memastikan penyaluran BLT-DD tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan musyawarah dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Camat Marga Tiga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, perwakilan lembaga desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.
Dalam musyawarah tersebut, peserta bersama-sama melakukan pembahasan dan verifikasi data calon penerima BLT-DD berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa. Setelah melalui proses diskusi dan pertimbangan yang matang, Musdesus menyepakati sebanyak 4 (empat) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai memenuhi kriteria miskin ekstrem dan layak menerima bantuan BLT-DD Tahun 2026.
Penetapan KPM BLT-DD ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa Negeri Jemanten dalam menjalankan prinsip akuntabilitas dan keadilan sosial. Hasil Musdesus selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar pelaksanaan penyaluran BLT-DD pada tahun anggaran 2026.
Pemerintah Desa Negeri Jemanten berharap bantuan BLT-DD yang disalurkan nantinya dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin ekstrem serta meningkatkan kesejahteraan warga desa secara berkelanjutan.