Negeri Jemanten, 14 Juli 2026 – Pemerintah Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 yang dirangkaikan dengan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) Kegiatan Pembangunan Pembukaan Badan Jalan Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Desa Negeri Jemanten tersebut dihadiri oleh Camat Marga Tiga, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Marga Tiga, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa beserta perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah dibuka dengan pembahasan mengenai perencanaan pembangunan desa tahun 2027 melalui pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027. Tim ini bertugas menyusun dokumen RKPDes sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa pada tahun anggaran 2027 dengan mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati susunan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027 sebagai berikut:
Ketua: Andi Susanto
Sekretaris: Hendri Susanto
Anggota:
-Eko Wijianto
-Rohaidah
-Dewa Nyoman Oka
-Rini Ega Safitri
-Sri Wahyuni
Tim yang telah dibentuk diharapkan mampu menyusun RKPDes Tahun 2027 secara matang dengan mengakomodasi usulan pembangunan dari seluruh dusun sehingga pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2026 berupa pembukaan badan jalan. Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa kepada masyarakat atas pelaksanaan pembangunan yang telah selesai dilaksanakan.
Adapun pembangunan yang diserahterimakan berupa pembukaan badan jalan sepanjang 2.932 meter yang berlokasi di Dusun 1, Dusun 4, Dusun 5, dan Dusun 7 Desa Negeri Jemanten.
Pembangunan badan jalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses transportasi masyarakat, mempermudah mobilitas hasil pertanian, membuka akses menuju lahan produktif, serta mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Desa Negeri Jemanten.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Marga Tiga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Negeri Jemanten atas pelaksanaan pembangunan yang telah diselesaikan dan berharap agar seluruh hasil pembangunan dapat dijaga serta dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Camat juga mengajak seluruh unsur desa untuk terus bersinergi dalam menyusun perencanaan pembangunan tahun 2027 sehingga program-program yang dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa dan MDST ini, Pemerintah Desa Negeri Jemanten kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan sinergi antara pemerintah desa, lembaga desa, pendamping desa, dan seluruh elemen masyarakat terus terjalin demi mewujudkan Desa Negeri Jemanten yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.