Negeri Jemanten, 31 Juli 2025 — Pemerintah Desa Negeri Jemanten telah melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode bulan Juni dan Juli tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program bantuan pangan nasional yang disalurkan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Pada kesempatan ini, sebanyak 245 KPM di Desa Negeri Jemanten menerima bantuan beras masing-masing sebanyak 20 kilogram. Penyaluran dilaksanakan secara terpusat di Kantor Desa Negeri Jemanten pada tanggal 31 Juli 2025, dengan pengawasan langsung oleh aparatur desa serta pihak terkait guna memastikan proses berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran.
Kepala Desa Negeri Jemanten, Halim Bangsawan, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan pangan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan pokok masyarakat, khususnya bagi keluarga-keluarga yang tergolong rentan secara ekonomi.
Seluruh proses penyaluran dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban. Setiap penerima bantuan diwajibkan menunjukkan dokumen pendukung, seperti Kartu Tanda Penduduk atau surat undangan resmi, sebagai verifikasi data penerima.
Pemerintah Desa Negeri Jemanten akan terus berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan program-program sosial yang berpihak kepada masyarakat, serta memastikan bahwa setiap bentuk bantuan yang diberikan dapat tersalurkan secara adil, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.