Tahapan Penyusunan RKP Desa Tahun 2027 pada dasarnya mengacu pada ketentuan perencanaan pembangunan desa yang berlaku, yaitu RKP Desa disusun sebagai penjabaran tahunan dari RPJM Desa dan menjadi dasar penyusunan APB Desa tahun 2027. RKP Desa mulai disusun pada tahun 2026 dan ditetapkan paling lambat akhir September 2026.
1. Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa
Diselenggarakan oleh BPD.
Membahas arah pembangunan desa tahun 2027.
Menyerap aspirasi masyarakat dan mencermati RPJM Desa.
2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa melalui SK Kepala Desa.
Tim bertugas menyusun rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa.
3. Pencermatan Pagu Indikatif dan Program Masuk ke Desa
Mengidentifikasi perkiraan pendapatan desa.
Mencermati program pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten yang masuk ke desa.
Menyesuaikan kebutuhan desa dengan sumber pendanaan yang tersedia.
4. Pencermatan Ulang RPJM Desa
Menelaah kembali visi, misi, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan desa.
Memastikan kegiatan tahun 2027 sesuai dengan RPJM Desa.
5. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
Tim menyusun rancangan kegiatan pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menyusun daftar usulan kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah di atas desa.
6. Musrenbang Desa
Membahas rancangan RKP Desa bersama pemerintah desa, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, dan unsur lainnya.
Menyepakati prioritas kegiatan dan pendanaan.
7. Musyawarah Desa Pembahasan dan Pengesahan RKP Desa
Hasil Musrenbang Desa dibahas dalam Musdes.
Menetapkan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa.
8. Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa
Kepala Desa menetapkan RKP Desa dengan Peraturan Desa.
Dilakukan paling lambat akhir September 2026.