Kamis, 12 Desember 2024 di Kantor Kelurahan Negeri Jemanten telah dilakukan kegiatan penyaluran Bantuan Cadangan Beras (CBP) 10 kg, penyaluran Bantuan Cadangan Beras (CBP) 10 kg dimulai pukul pukul 08.00 WIB.
Bantuan Pangan program bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam upaya untuk mengurangi beban pengeluaran Penerima Bantuan Pangan sekaligus sebagai upaya dalam mengentaskan kemiskinan, penanganan kerawanan pangan, menanggulangi kekurangan pangan dan gizi, menurunkan stunting, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen.
Adapun persyaratan pencairan bantuan pangan beras 10 kg ini dengan membawa KTP asli / Kartu Keluraga dan Undangan, apabila yang bersangkutan tidak dapat mengambil bisa diwakilkan dengan syarat yang mengambil bantuan adalah anggota keluarga dalam 1 KK dan membawa KTP asli penerima.
Dalam kegiatan tersebut Bapak Halim Bangsawan, S.H selaku Kepala Desa Negeri Jemanten menyampaikan : “Alhamdulillah, kita bersyukur karena masih bisa menyalurkan bantuan pangan beras 10 kg dari pemerintah, insyaallah sangat bermanfaat bagi saudara-saudara kita”. Selain itu, penyaluran CBP juga menjadi sarana untuk memastikan distribusi bantuan pangan berjalan dengan tertib dan tepat sasaran. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.