Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peran dan Fungsi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sekaligus Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengesahan UPZ Tingkat Desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada dini hari bertempat di Balai Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para perwakilan UPZ desa se-Kabupaten Lampung Timur, khususnya untuk wilayah Kecamatan Marga Tiga. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dan pengurus UPZ mengenai tugas, peran, serta fungsi strategis UPZ dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di tingkat desa agar lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengesahan UPZ Tingkat Desa. Penyerahan SK tersebut menjadi dasar hukum bagi pengurus UPZ desa dalam menjalankan tugasnya secara resmi dan terkoordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Lampung Timur.
Dengan diserahkannya SK pengesahan ini, diharapkan UPZ desa dapat bekerja lebih maksimal, profesional, dan bersinergi dengan pemerintah desa dalam mendukung program kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta pemberdayaan ekonomi umat melalui pengelolaan zakat yang amanah.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Mereka berharap melalui sosialisasi dan pengesahan UPZ ini, pengelolaan zakat di tingkat desa, khususnya di wilayah Kecamatan Marga Tiga, dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.