Pemerintah Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dini hari tadi bertempat di Balai Desa Tanjung Harapan.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh 13 desa se-Kecamatan Marga Tiga, dengan peserta yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan masing-masing desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait arah kebijakan, prioritas, serta ketentuan teknis penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 agar dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, pihak Kecamatan Marga Tiga menjelaskan bahwa Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 menjadi pedoman utama bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran Dana Desa tahun 2026. Fokus penggunaan Dana Desa diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan pangan desa, penurunan kemiskinan ekstrem, stunting, pengembangan BUMDes, serta pembangunan desa yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.
Selain itu, peserta sosialisasi juga diberikan penjelasan mengenai sinkronisasi perencanaan desa dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta pentingnya peran Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan dalam menyusun dokumen perencanaan desa seperti RKP Desa dan APBDes sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan oleh peserta untuk memperjelas berbagai ketentuan teknis dalam Permendes tersebut. Diharapkan, melalui kegiatan ini seluruh desa di Kecamatan Marga Tiga dapat memahami dan mengimplementasikan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 secara optimal, tepat guna, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.