Pemerintah Desa Negeri Jemanten melaksanakan kegiatan pembagian Bantuan Pangan Tambahan untuk periode Oktober–November Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu meringankan beban kebutuhan pangan masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pembagian bantuan pangan tersebut mulai dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2025 dan bertempat di Kantor Desa Negeri Jemanten. Dalam kegiatan ini, setiap 1 KPM menerima bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dalam beberapa waktu ke depan.
Jumlah penerima Bantuan Pangan Tambahan di Desa Negeri Jemanten pada periode ini sebanyak 259 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Proses pembagian dilakukan secara tertib dan teratur dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, sehingga bantuan dapat diterima secara tepat sasaran.
Pemerintah Desa Negeri Jemanten menyampaikan harapan agar bantuan yang disalurkan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta membantu meningkatkan kesejahteraan warga. Selain itu, pemerintah desa juga mengimbau kepada seluruh penerima bantuan agar memanfaatkan bantuan pangan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan rumah tangga masing-masing.
Dengan adanya program Bantuan Pangan Tambahan ini, diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan masyarakat Desa Negeri Jemanten serta menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan warganya.